Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Pasal-Pasal tersebut bermakna bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Termasuk perlakuan dan pelindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, perempuan, anak, pengungsi, masyarakat adat, dan pekerja migran. Tanggung jawab pemerintah di bidang Hak Asasi Manusia dilaksanakan tanpa memandang pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tertentu dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Tanggung jawab tersebut diimplementasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dengan melaksanakan Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Langkat dengan tema “Tingkatkan Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Peran Pemerintah Daerah dalam Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017” di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Langkat, Kamis, 20 April 2017.
Secara spesifik, Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dengan memberikan pengenalan dan pengetahuan Hak Asasi Manusia kepada aparatur pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menyikapi persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia yang terjadi di daerah Kabupaten Langkat. Diseminasi ini bertujuan untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Langkat dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.