KDRT Menjadi PR Besar Bagi Pembangunan HAM

Kupang, ham.go.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus yang sering terjadi di kehidupan rumah tangga, dimana korbannya biasanya adalah perempuan. KDRT yang hampir setiap saat terjadi menjadi permasalahan pembangunan Hak Asasi Manusia di berbagai daerah.

Guna meminimalisir KDRT di Provinsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan Diseminasi HAM bertemakan “Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (20/4).

Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Organisasi Kemasyarakatan, NGO, dan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan hak-hak perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, menghadirkan narasumber dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja.

Menurut Bambang Iriana, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

“Kekerasan dalam rumah tangga, utamanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang  Hak Asasi Manusia. Di dalam undang-undang tersebut termuat 10 kelompok hak dasar/asasi, salah satunya hak perempuan”, ungkapnya

Perempuan sering dijadikan sebagai sasaran atau obyek kekerasan dalam rumah tangga, pasalnya perempuan dianggap salah satu kelompok yang rentan terjadi tindak kekerasan padanya.

“Kenapa perempuan?, Tidak lain karena perempuan dianggap rentan untuk dijadikan obyek kekerasan, dibandingkan laki-laki”, terang Bambang Iriana

 Oleh karenanya, menurut Bambang Iriana, tugas kita semua sebagai pemerintah hendaknya memberikan penyadaran dan pemahaman bagi pelaku kekerasan, karena ini melanggar hak. Tidak hanya hak pribadi korbannya, namun hak-hak keturunannya, misalnya pada pemenuhan hak-hak anak dan keluarga korban.

“Apabila ada salah satu anggota keluarga yang tidak ada, terasa berat dalam mengurus rumah tangga. Jadi, kekerasan sangat memberikan dampak yang besar terhadap korban maupun keluarga korban”, imbuh Bambang Iriana.

Menurut Bambang Iriana, faktor penyumbang terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya bisa jadi belum terpenuhinya faktor ekonomi yang memunculkan kekecewaan dan berakhir pada tindakan kekerasan. Oleh karenanya, ekonomi menjadi bagian fundamental juga bagi pemerintah untuk memenuhi hak warganya. (ion)

Post Author: operator.diskuat1