KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH KAB/KOTA DARI PERSPEKTIF HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM, Kamis 27 April 2017 pukul 9.30-12.00 WIB di Aula Kantor Wilayah. FGD ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang peserta dari Instansi/Lembaga dan Perancang Kantor Wilayah, dengan narasumber Ardani, SH., MH Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan FDG ini dilaksanakan untuk mengevaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten /Kota dari Perspektif HAM, terkait Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pemberantasan Maksiat dengan tujuan Peraturan Daerah tersebut bisa di Implementasikan, tidak bertentangan dengan HAM dan tidak dibatalkan.

DSCN6384

Ardani dalam materi menyapaikan bahwa evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Raperda untuk mengetahui apakah Raperda tersebut bertentangan dengan umum dan Per Undang-Undangan yang lebih tinggi dan HAM. Raperda tentang Pemberantasan Maksiat tersebut muatan subtansi banyak mengatur tentang tindak pidana/kejahatan, sementara itu sudah menjadi kewenagan Undang-undang, selaian itu juga memuat pembatasan hak-hak pribadi seseorang (bertentangan dengan HAM).

Post Author: kanwilsumsel