Medan, 8 Mei 2017 – Selama lebih dari tujuh puluh tahun usia Republik Indonesia hingga kini tercatat pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM masih harus selalu dibenahi. Hal tersebut tercermin dari kejadian yang di ekspos melalui media cetak dan elektronik berupa penangkapan yang tidak sah, penganiayaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, bahkan penyerangan terhadap pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan perlindungan rakyat, tetapi justru mengitimidasi, menganiaya. Beberapa diantara permasalahan tersebut dibahas dalam rapat penelaahan tim Yankomas Kanwil Sumatera Utara yaitu permasalahan tata ruang dan pemukiman, pemberhentian dengan tidak hormat dengan tuduhan terlibat G30S PKI dan ketidakpuasan terhadap kinerja penegak hukum. Yang diduga terjadi perbuatan diskriminatif. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertical (dilakukan oleh aparat Negara terhadap warga Negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga Negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights).
Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanwil Sumatera Utara didalam salah satu tugas dan fungsinya mencantumkan penangananan dugaan pelanggaran HAM ini dalam bentuk kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Fungsionalisasi ini memberikan arti tersendiri pada kerja-kerja konkrit yang akan dilakukan berupa pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
Dengan demikian Yankomas merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Seperti pada umumnya pelayanan pengaduan, Yankomas berfungsi sebagai lembaga yang mengadvokasi keluhan-keluhan dan permasalahan di masyarakat. Ia memiliki kewajiban untuk melakukan penerimaan komunikasi, telaah kasus, analisis, koordinasi sampai dengan penyusunan rekomendasi dan pelaporan. Lebih jauh ia diharapkan dapat mendorong penyelesaian kasus oleh lembaga terkait.
Langkah-langkah dalam Yankomas mengacu kepada Standar Prosedur Operational (SOP) yang meliputi analisis, koordinasi, sampai dengan penyusunan rekomendasi dan pelaporan, terhadap adanya dugaan pelanggaraan HAM yang dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Khusus terhadap permasalahan HAM yang tidak/belum dikomunikasikan dilakukan identifikasi masalah, guna diperoleh pemetaan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dan mendapatkan perhatian/komitmen dari pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/ Walikota sebagai dorongan untuk mengurangi permasalahan HAM sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing.