KOORDINASI PERLINDUNGAN HAK ATAS RASA AMAN

Isu mengenai perlindungan hak atas rasa aman saat ini terasa aktual baik dimedia cetak maupun di media massa. Dengan demikian banyak lembaga konsen untuk melakukan pengkajian berkaitan dengan hal tersebut. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga menjadikan hal ini sebagai isu kajian dalam program Pengkajian Hak Asasi Manusia terkait Perlindungan Hak Atas Rasa Aman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kemudian menugaskan Pegawai Khususnya di Bidang HAM untuk melakukan Koordinasi terkait perlindungan hak atas rasa aman pada hari Selasa s/d Rabu, tanggal 9-10 Mei 2017, dalam rangka pelaksanaan Pengkajian Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun 2017. Petugas tersebut adalah:

  1. Andi Rahmat dan Ayusriadi, bertugas melakukan koordinasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Irma Wahyuni dan Indah Tri Saputri Syam, bertugas melakukan koordinasi di Pengadilan Tinggi Makassar dan Rumah Tanahan Negara Kelas I Makassar
  3. Jean Henry Patu dan Achyar Arafat Muchlies, bertugas melakukan koordinasi di International Organization for Migration ( IOM ) Makassar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Meydi Zulqadri dan Firmanullah, bertugas melakukan koordinasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar
  5. Wawan Darmawan dan Masdar, bertugas melakukan koordinasi di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan

Masing- masing yang tersebut namanya kemudian melakukan koordinasi pada lembaga yang dimaksud dengan berpatokan pada lembar metadata yang dikirim oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sebelum koordinasi dilaksanakan para petugas dan atau Tim Pengkajian HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan yang menghadirkan narasumber untuk memberikan gambaran atau garis besar pelaksanaan kegiatan ini. Narasumber yang merupakan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia, Bapak Askari Razak, menguraikan tugas para enumerator dalam kegiatan koordinasi tersebut serta menjelaskan teknik pengumpulan data sesuai dengan kapabilitas dan pengalaman beliau selama ini.

Secara ringkas, sebenarnya kegiatan koordinasi dalam rangka pengumpulan data tentang perlindungan hak atas rasa aman dalam pengkajian HAM ini memiliki schedule tersendiri sebelum sampai pada tahap koordinasi dengan Instansi terkait yakni dimulai dengan rapat pembahasan indikator materi kajian yang dilanjutkan dengan rapat pengolahan dan analisa data sebanyak dua kali yakni sebelum dan
atau sesudah koodinasi dilaksanakan pada instansi terkait. Pada akhirnya kegiatan ini di akhiri dengan penyusunan laporan kajian.

Data yang berhasil dikumpulkan dilapangan kemudian diolah sesuai dengan format kemudian dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta untuk di analisa lebih lanjut. Kegiatan ini direncanakan rampung paling lambat pada bulan juli tahun 2017.

Post Author: kanwilsulsel