Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di ruang rapat utama lantai 3 Gedung Ditjen HAM, Senin (15/5).
Rapat dibuka oleh Kasubdit Instrumen HAM Hak Sipil dan Politik, Temmanengnga dan di hadiri oleh seorang narasumber, yaitu: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Djoko Pudjirahardo. Pertemuan dihadiri 20 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Djoko menyampaikan, “Sebaiknya diatur pula pola-pola koordinasi kewenangan antar sekstor dalam penanganan pemberantasan tindak pidana terorisme”. Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut narasumber menyatakan, “Penjatuhan pidana anak pelaku terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik untuk anak” ujarnya. (denis)