Kanwil Aceh Gelar Rangkaian Kegiatan Telaahan dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tahun 2017 telah melaksanakan serangkaian kegiatan telaahan dan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM. Kegiatan yang  dimulai sejak tanggal 30 Januari 2017 dengan agenda kegiatan Inventarisasi Produk Hukum Daerah yang belum berperspektif HAM dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pejabat struktural Eselon III dan IV pada Bidang Hukum dan HAM, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan Staf Bidang HAM selaku Tim pelaksana kegiatan telaahan dan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Peraturan Daerah tersebut meliputi program legislasi daerah yang disusun pada tahun berjalan, Peraturan Daerah yang menjadi perhatian masyarakat terkait HAM dan Peraturan Daerah yang direkomendasikan oleh presiden dan mendagri untuk selanjutnya disusun dalam bentuk Daftar Inventaris masalah (DIM). Hasil inventarisasi tersebut akan dibahas untuk mencari solusi terhadap suatu permasalahan HAM pada tataran substansi maupun implementasi suatu produk hukum daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan  telaahan dan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Selanjutnya kegiatan FGD dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 17  Mei 2017 dengan melibatkan 25 (dua puluh lima) peserta yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), akademisi dan perancang peraturan perundang- undangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait DIM yang telah disusun sebelumnya oleh Tim Kantor Wilayah terhadap materi muatan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Narasumber pada kegiatan FGD adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan akademisi yang telah melakukan kajian terhadap Qanun Aceh tentang Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut dikumpulkan data- data permasalahan dari peserta terkait implementasi Qanun tersebut dilapangan untuk selanjutnya dirumuskan solusi melalui rekomendasi untuk merivisi sebagian atau seluruh materi muatan dalam Qanun yang bermasalah. Selanjutnya Hasil FGD tersebut ditelaah oleh Tim telaahan dan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk dikeluarkan sebuah rekomendasi sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Post Author: kanwilaceh