Yogyakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi memberi arahan kepada 30 peserta Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2017 yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (24/05).
Dalam kesempatan tersebut, Mualimin mengapresiasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun lalu. “Jogja (red-Daerah Istimewa Yogyakarta) yang terdiri dari 5 (lima) kabupaten/kota seluruhnya meraih penghargaan. Tahun ini, saya berharap capaian dan prestasi Kabupaten/Kota Peduli HAM ini dipertahankan”, ungkapnya.
Selain itu, Mualimin menyoroti kerja sama yang harus dijalin antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan SKPD di daerah. “Saya selalu menekankan sinergitas yang harus dibangun antara Kanwil dengan SKPD di setiap pertemuan. Ini penting guna mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di daerah”, pungkasnya.
Acara yang dihadiri oleh berbagai SKPD di Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2916 tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kriteria yang dinilai diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perumahan yang layak, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.