Jambi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyelenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia kepada 30 orang Siswa Siswi SMA/SMK/MA di Kota Jambi.Kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Mei 2017 pukul 09.00 s/d selesai bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Dalam sambutannya Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan pada para peserta Diseminasi bahwa pentingnya mengetahui, menumbuhkembangkan pengetahuan dan kesadaran tentang HAM semenjak dini. Sehingga tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah praktek-praktek kegiatan yang tidak sesuai norma HAM, misalnya bully dan lain-lain.
Kemudian dalam kegiatan ini yang menjadi Nara Sumber pertama Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Nara Sumber yang kedua Parsaoran Simaibang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan sebagai moderator Sukowijono Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Dalam Paparannya Nara Sumber menjelaskan tentang konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Implementasi HAM di Dunia Pendidikan.
Ham tidak pernah bisa terlepas dari dunia pendidikan. Sebab HAM dan pendidikan bagai dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pengukuhan Kopeta HAM bagi peserta Diseminasi HAM.

