Koordinasi Pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Jambi

Senin, (22/05/2017) Pukul 09.00 WIB s/d selesai Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( YANKOMAS ) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indoneisa bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan Instansi terkait yang dihadiri antara lain oleh unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi,  Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor BPN Muaro Jambi.

Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka upaya penyelesaian kasus pertanahan yang dikomunikasikan oleh Sdr. Eddy R. Santoso terkait penyerobotan lahan kelompok tani Tanah Objek Landreform (TOL) dan kasus yang dikomunikasikan oleh RD. Fachruddin Jhoni bin RD. H. Abdullah terkait sengketa kepemilikan tanah dengan PT. Petaling Bungo Gading Jambi.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Drs.Sukowijono Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Jambi  dan dipimpin oleh Bapak Ir. Agung Santoso, SH, MM, MH Direktur YANKOMAS Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, kegiatan rapat ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi,

Kepala Bidang HAM Kanwil Jambi Drs.Sukowijono membuka rapat kegiatan
Kepala Bidang HAM Kanwil Jambi Drs.Sukowijono membuka rapat kegiatan

Dalam Rapat ini selain berhasil menghimpun data, fakta serta informasi yang lebih komprehensif, juga berhasil menyepakati beberapa point  penting  antara para pihak dan instansi terkait guna solusi permasalahan terhadap kasus yang dikomunikasikan.

BPN Muaro Jambi memberikan tanggapan/penjelasan
BPN Muaro Jambi memberikan tanggapan/penjelasan

Post Author: kanwilJambi