Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam hal ini korban TPPO, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Audensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat tanggal 9 juni 2017, sebagai bentuk komitmen dan keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
Kegiatan ini didasari atas adanya surat dari KJRI Penang yang salah satunya ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM RI yang selanjutnya diteruskan ke Kanwil Sumatera Utara, dimana pada pokok surat berisi tentang laporan adanya dugaan tindak pidana perdaganagan orang (TPPO) yang dialami oleh WNI seorang anak berusia 13 (tiga belas) tahun dengan inisial SS di Penang Malaysia. Korban merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari daerah Sumatera Utara. Dalam surat tersebut juga dimohonkan bantuan kepada instansi-instansi terkait untuk memberikan perlindungan sekaligus menindaklanjuti kasus tersebut serta mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Turut hadir pada kegiatan dimaksud Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kepala Divisi Imigrasi, Perwakilan Konsulat Malaysia di Medan, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak Sumut, Perwakilan P2TP2A, Perwakilan BP3TKI, Perwakilan dari Kantor Imigrasi Belawan, LBH Medan, PKPA Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Tim Yankomas pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam diskusi terjaringlah informasi tentang kondisi terkini dari permasalahan yang dilaporkan dan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh masing-masing instansi.