Aula Sekretariat Daerah Aceh , Banda Aceh –Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM. Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Kabupaten/ Kota dan mengembangkan sinergitas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di daerah dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah minimnya pemahaman maupun kepedulian Kabupaten/ Kota untuk dapat melaporkan implementasi HAM, sehingga menyulitkan untuk memperoleh data yang akurat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM, dimana merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM, untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2017 di Aula Sekretariat Daerah Aceh. Kegiatan ini diharapkan dapat memacu atau memotivasi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam implementasi kriteria daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM.
Maksud dan Tujuan adalah :
- Terlaksananya Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM;
- Tersosialisasinya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM bagi Aparatur Pemerintah;
- Meningkatkan Pemahaman dan koordinasi yang baik antara SKPA dan SKPK dalam penyampaian data yang dibutuhkan untuk data Kirteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM;
- Terwujudnya Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Aceh.