Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan RANHAM Kota Tanjungpinang Tahun 2017 bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada hari Senin, 19 Juni 2017.
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Ibu Hajerati, SH, MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rodion Silitonga, SE selaku Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Hajerati, SH, MH menyampaikan materi terkait tindak lanjut RANHAM Tahun 2015 – 2019 (Pasca Perpres 23/2011 Tentang Ranham 2011 – 2014) dan dilanjutkan paparan materi oleh Bapak Rodion Silitonga yang mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Kab/Kota Peduli HAM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat berkelanjutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berperan dalam memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota untuk dapat lebih meningkatkan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan serta perlindungan HAM di daerah. Pada kesempatan tersebut diberitahukan juga terkait permintaan data kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang harus dibuat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Ibu Hajerati, SH, MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan materi paparan tindak lanjut RANHAM Tahun 2015 – 2019