EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH PERSPEKTIF HAM

Pasal 28I ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak asasi manusia serta hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Langkah implementasi hak asasi manusia di bidang peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk produk hukum daerah. Untuk itu, diupayakan agar setiap produk hukum daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Apabila di dalam materi muatan produk hukum daerah terdapat ketentuan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM tersebut, sudah sepatutnya dapat dibatalkan baik melalui executive review maupun judicial review.

Untuk mendalami sejauh mana produk hukum daerah memenerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam substansi yang diatur suatu produk hukum, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Forum Group Disscussion (FGD) tentang Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM pada Rabu, 21 Juni 2017. Kegiatan tersebut melibatkan akademisi dari beberapa Universitas di Sumatera Utara seperti Universitas Muhammadiah Sumatera Utara, Universitas Dharmawangsa, Universitas Medan Area, Universitas Islam Negeri, Universitas Islam Sumatera Utara dan juga tim Bidang HAM. Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Mohamad Yunus Affan.

Post Author: kanwilsumut