Surat penahanan surat habis, namun tersangka masih ditahan. Apakah melanggar HAM?

Kepala Bidang HAM membuka rapat dengan menyampaikan kronologi pengaduan penyampai komunikasi MK kepada Tim Yankomas Kanwil

Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu pengaduan tentang penjelasan penahanan di Rutan Wirogunan atas nama MK mulai tanggal 14 Desember 2016 s/d akhir Mei 2017 tanpa Surat Penahanan, apakah melanggar HAM atau tidak.

Rapat Penelaahan Komunikasi Masyarakat Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan pada Jumat 7 Juli 2017 bertempat di Ruang Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti oleh Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Diperoleh hasil Rapat Penelaahan Yankomas bahwa perlu diselenggarakan rapat koordinasi dengan intansi terkait untuk membahas masalahtentang penahanan di Rutan Wirogunan atas nama MK yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2017 yang akan diikuti oleh intansi luar antara lain Lapas Yogyakarta, Rutan Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Post Author: kanwildiy