Deportasi terhadap WNA akan berlaku apabila WNA melakukan tindakan pidana dan telah diproses secara hukum di Indonesia

        

Rapat penelaahan oleh tim Yankomas Kanwil Kemenkumham DIY atas penyampai komunikasi SD dilaksanakan pada Senin 10 Juli 2017 bertempat di Kanwil Kemenkumham DIY dengan dihadiri oleh 11 peserta undangan Tim Yankomas.

Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati, S.H., M.H membuka rapat penelaahan dengan menyampaikan kronologi pengaduan penyampai komunikasi SD kepada Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu SD menikah dengan WNA berkebangsaan Swiss yang bernama UHU dengan status pernikahan siri. Selama hidup berumah tangga SD mengaku mengalami kekerasan fisik maupun psikis dari suami sirinya. Kini SD menuntut berpisah dari UHU namun SD menginginkan kompensasi senilai ±200 juta dari UHU.

Kasubbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM menerangkan bahwa status pernikahan keduanya tidak sah di mata hukum, jadi SD tidak dapat menuntut apa-apa terhadap suami sirinya akibat perpisahannya. Apabila perlakuan tindak kekerasan ingin dilaporkan ke pihak yang berwajib harus ada bukti visum, bukti tindakan penganiayaan dan harus ada bukti pelaporan dari Kepolisian.

Tim Yankomas Toni Ridtanto menjelaskan hasil koordinasi dengan Divisi Keimigrasian diperoleh informasi bahwa pihaknya telah melaksanakan spot area perihal pengaduan ini, dan diperoleh keterangan bahwa UHU sudah memperpanjang masa KITAS nya yang sedianya habis bulan Juli ini, sehingga tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang ditemukan. Deportasi terhadap WNA akan berlaku apabila UHU melakukan tindakan pidana dan telah diproses secara hukum di Indonesia baru di deportase.

Post Author: kanwildiy