Bandung, 10/07/2017. Dalam rangka menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan hak asasi manusia yang telah dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hak Asasi Manusia tentang Prinsip Non-Diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan mengundang 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bandung Raya, Perangkat Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota se-Bandung Raya terkait dengan hasil penelitian, akademisi, dan lembaga bantuan hukum.
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Peneliti Muda dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Niken Sarwo Rini yang membawakan materi “Prinsip Non-Diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan” dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Denny Wahjudin yang membawakan materi “Penerapan dan Tanggapan atas Hasil Litbang HAM tentang Prinsip Non-Diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan”.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Seprizal, dalam sambutannya disampaikan mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Acara ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dalam setiap pembentukan peraturan daerah dan kebijakan selalu mengutamakan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab pemerintah.
Fokus penelitian di Jawa Barat ialah Penghayat Sunda Wiwitan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Jawa Barat masih terdapat beberapa peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap Penghayat Sunda Wiwitan, diantaranya dalam bidang pendidikan. Bentuk Diskriminasi yang diterima diantaranya ialah, belum adanya kurikulum khusus bagi penghayat Sunda Wiwitan, keharusan memakai atribut suatu agama dan membaca doa sesuai dengan salah satu agama. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam membuat dan memperbaiki peraturan daerah yang masih bersifat diskrimnatif.
Narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menjabarkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dijadikan bahan penelitian oleh Balitbang Hukum dan HAM telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.