Bertempat di Rumah Makan Cimoll Resto Jl. Yogyakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Penelaahan Komunikasi Masyarakat atas penyampai komunikasi berinisial MK perihal mohon penjelasan tentang penahanan di Rutan Wirogunan (sebagaimana yang dimaksud adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Yogyakarta )mulai tanggal 14 Desember 2016 s.d akhir Mei 2017, tertanggal 8 Juni 2017.
Rapat dilaksanakan pada Selasa 11 Juli 2017 dan dihadiri sebanyak 25 orang peserta undangan. Selain dihadiri oleh Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta juga mengundang Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Lapas Yogyakarta, dan Rutan Yogyakarta untuk koordinasi dan klarifikasi perihal aduan dari penyampai komunikasi MK atas penahanannya di Rutan Wirogunan (sebagaimana yang dimaksud adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Yogyakarta )dari tanggal 14 Desember 2016 hingga 2 Juni 2017. Dari 4 surat penetapan penahanan (14 Desember 2016 s/d 2 Juni 2017) surat penahanan baru datang sekali dan dirapel pada tanggal 3 Mei 2017.
Kalapas Kelas IIA Yogyakarta Suherman, Bc.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya untuk memberitahukan kepada Mahkamah Agung RI tentang akan habis masa penahanan MK. Sedangkan Pengadilan Tinggi menyatakan Tidak adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas penahanan MK di Rutan Wirogunan ( sebagaimana yang dimaksud adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Yogyakarta ) atas nama MK mulai tanggal 14 Desember 2016 s.d akhir Mei 2017 karena oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta keputusan banding terserbut dikuatkan dengan keputusannya tanggal 02 Desember 2016 nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2016/PT, Yogyakarta. Dalam halaman 52 menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdapat indikasi tidak tertib administrasi karena penetapan penahanan yang dilakukan Mahkamah Agung diberikan pada terdakwa dan atau keluarga terdakwa MK di akhir masa perpanjangan penahanannya yang terakhir secara bersamaan (rapel). Disarankan kepada Mahkamah Agung RI dan instansi terkait untuk lebih cermat dan tertib administrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh hak-haknya dalam proses mendapatkan keadilan serta kepastian hukum menjadi lebih baik lagi.