Rapat Penelaahan Komunikasi Masyarakat Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta atas laporan penyampai komunikasi SS tertanggal 9 Juli 2017 bertempat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat dihadiri sebanyak 12 orang undangan Tim Yankomas. Rapat telaahan Yankomas dilaksanakan pada Rabu 19 Juli 2017.
Kepala Bidang HAM Kus Aprianawati, S.H., M.H membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya melakukan penelaahan terhadap laporan dari masyarakat kepada Pelayanan Laporan Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, tentang laporan pengaduan tentang penjelasan tentang Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di bidang Pelayanan Kesehatan, sebagaimana laporan SS tertanggal 9 Juli 2017. Hal tersebut penting dikarenakan kesehatan masyarakat merupakan salah satu hak ekonomi sosial budaya yang harus terpenuhi.
Seperti yang disampaikan SS dalam surat aduannya bahwa beliau dan sejumlah temannya tidak bisa menggunakan BPJS dalam hal pelaksanaan cuci darah untuk yang ketiga kalinya. Terbitnya surat Kepala Cabang BPJS Cabang Utama Yogyakarta No: 135/VI-08/0316 tanggal 1 Maret 2016 tentang Pelayanan Komitmen Mutu Pelayanan Hemodialisa membuatnya merasa dirugikan. Layanan yang ia terima hanyalah cuci darah selama dua kali seminggu. SS bukanlah penderita gagal ginjal yang baru. Sudah belasan tahun beliau menderita penyakit ini.
Karena itu, rutinitas cuci darah sudah menjadi kebutuhan penting untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.
Hasil rapat penelaahan Yankomas akan dilakukan koordinasi dengan BPJS Cabang Yogyakarta direncanakan pada tanggal 21 Juli 2017 terkait dengan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di bidang Pelayanan Kesehatan, sebagaimana laporan SS tertanggal 9 Juli 2017 dan Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY perlu memiliki Surat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta, Nomor. 135/VI-08/0216 tanggal 01 Maret 2016 Hal Pelaksanaan Komitmen Mutu Pelayanan Hemodialisis sebagai bahan telaahan