Sumut- Kota Padang Sidempuan menjadi salah satu kota yang dikunjungi oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (24-26 Juli 2017) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengolahan dan implentasi HAM di tingkat wilayah.
Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data implementasi HAM dengan cara menyusun laporan implementasi pemenuhan HAM sekaligus untuk menganalisis dan penilaian terhadap data dan informasi implementasi HAM dari lembaga/instansi Pemerintah Kab/Kota sehingga mampu mendukung percepatan program implementasi pemenuhan 10 (sepuluh) hak dasar yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk bekeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak diharapkan dapat terpenuhi termasuk diantaranya pelaksanaan penghimpunan data Kabupaten/Kota Peduli HAM.