KADIVYANKUM KANWIL KEMENKUMHAM SULBAR PIMPIN RAPAT TELAAHAN YANKOMAS

Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Sub. Bid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM melaksanakan rapat penelaahan yang bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar (26/7/17).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto, SH., MH, merupakan agenda dari pelaksanaan Program Bidang HAM sebagaimana telah diatur dalam DIPA Ditjen HAM tahun anggaran 2017. Peserta berasal dari Kantor Wilayah yang terdiri dari tim pengkaji Bidang HAM sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

Dalam sambutannya, Baroto, SH.,MH, mengutarakan bahwa dalam beberapa kali kegiatan yang dilakukan di masyarakat, dimana ia ditunjuk sebagai narasumber, masih terdapat banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.  “Sebagian besar kasus yang terjadi yakni masalah sengketa tanah, “ ujar Baroto, SH., MH.

“ Untuk itu, melalui kegiatan ini dapat diangkat satu kasus yang diduga berdimensi pelanggaran HAM untuk selanjutnya dilakukan riset ke lapangan dalam bentuk kegiatan Yankomas ini,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang HAM, Musa, SH., MH, yang dalam hal ini juga bertindak sebagai moderator, memberikan gambaran singkat mengenai prosedur kegiatan Yankomas. Kasubbid Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM , Wardi, SH, menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan Yankomas itu ada 2, yakni menerima pengaduan masyarakat dan menangani masalah yang diadukan.

“ Dalam hal menangani masalah yang diadukan, hal mendasar yang harus diperhatikan adalah inti dari pengaduan tersebut yakni dugaan pelanggaran HAM yang dalam hal ini, kita pihak Kanwil diharapkan dapat proaktif dalam menyelesaikan sengketa yang ada,” ujar Munawir, perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dari hasil diskusi, disepakati satu kasus yang diangkat sebagai bahan kajian yakni sengketa tanah antara PT. Pasangkayu dengan masyarakat adat suku Bunggu di Kabupaten Mamuju Utara, dimana sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas.

Mengakhiri rapat pada hari itu, Baroto, SH., MH, Kadivyankum Sulbar berharap agar dalam pelaksanaan penelitian nantinya tim pengkaji dapat lebih berhati-hati, jangan sampai justru pihak yang bersengketa merasa terintimidasi dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut, “ tujuan kita adalah untuk memediasi, jadi sebisa mungkin kita mengambil langkah yang tepat, sehingga dapat dihasilkan keputusan yang win-win solution,” tutupnya.

(Kontributor : A. Rahmah Mulianty _ HAM)

Post Author: kanwilsulbar