Pendahuluan
Dalam perspektif HAM, Negara berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap hak asasi warga negaranya. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia telah diamanatkan dalam UU No. 39/ 1999 tentang HAM (pasal 71 dan pasal 72) yang meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Bidang lain yang dimaksud dalam UU tersebut tentunya tidak luput dalam pemenuhan HAM bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Guna mempercepat implementasi pemenuhan HAM yang bernuansa restorative justice bagi ABH, maka pemerintah telah mengeluarkan UU No. 11/2012 tentan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2015-2019 yang didalamnya terdapat strategi untuk pemenuham HAM bagi ABH.
Terkait perkembangan SPPA di Indonesia, Dewan HAM PBB memberi apresiasi terhadap Indonesia dalam penanganan ABH terutama pasca UU No. 11/2012 tentang SPPA. Apresiasi itu disampaikan dalam Sidang Dewan HAM sesi -34 di Jenewa (Kamis, 9 Maret 2017) yang dihadiri delegasi Indonesia (dalam hal ini Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri), Norwegia, Malaysia dan Peru. Pertemuan tersebut bertajuk “Acces to Justice in Juvenile Justice System: Empowering Communities to Protect Children’s Rights”.
UN Special Representative of the Secretary-General on Violene againts Children (SRSG on Vac) telah menjadikan Indonesia sebagai model negara yang telah mengimplementasikan SPPA dengan semangat restorative justice kedalam UN Model Strategies and Practical Measures on the Elimination of Violence against Children in the field of Crime Prevention and Criminal Justice, 2014. Harapan dari SRSG yaitu Indonesia dapat menjadi contoh yang berhasil dalam penerapan restorative justice bagi negara lainnya.
Restorative Justice diartikan sebagai suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
- Pengertian Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Pengertian HAM secara bebas dapat diartikan sebagai suatu kumpulan prinsip moral atau norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan sebagai pedoman pembentukan hukum baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. HAM dipahami sebagai hal yang mutlak, melekat dan mendasar karena semata-mata manusia adalah ciptaan Tuhan YME. HAM bersifat universal yaitu tidak satu jengkalpun tanah yang tidak ada HAM. Meskipun kita berada di wilayah yang berbeda-beda, HAM itu akan terus mengikuti-inheren, terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Beberapa prinsip/karakteristik HAM:
- Universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
- Tidak dapat dicabut karena melekat pada diri setiap manusia artinya sebagai mahluk pribadi, mahluk individu setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat, sejak manusia diciptakan oleh yang maha pencipta oleh karena itu hak setiap orang tidak dapat ditanggalkan atau direbut oleh siapapun.
- Tidak bisa dibagi/tidak dapat dipisahkan artinya hak asasi manusia baik hak sipil politik maupun ekonomi sosial budaya semuanya menyatu, yang merupakan bagian dari harkat dan martabat manusia yang tidak terpisahkan.
- Saling tergantung artinya; bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
- Kesetaraan dan Non diskriminasi
Artinya pada dasarnya setiap manusia itu mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya.
- Partisipasi
Artinya negara bertanggungjawab untuk mentaati hak asasi manusia. Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM
- Perlindungan HAM bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
Dalam rangka perlindungan HAM bagi ABH, terdapat instrumen internasional dan instrumen nasional HAM yang menjadi pedoman yaitu:
Instrumen Internasional HAM, diantaranya:
- Konvensi Hak Anak (KHA) 1989
- Riyadh Guidelines 1990 tentang Pencegahan Tindak Pidana Anak
- Beijing Rules 1985 tentang Aturan Minimun Administrasi Peradilan Anak
- Komentar Umum Komite Hak Anak No.10/2007 tentang Hak Anak dalam Peradilan Anak
Instrumen Nasional HAM, diantaranya:
- Keppres No. 36/1990 ttg KHA
- UU N0. SPPA 11/2012
- UU No. 39/1999 tentang HAM (pasal 6)
- UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (pasal 64)
- RANHAM 2015-2019
Instrumen internasional HAM sebagai standar dan norma PBB dapat dijadikan sebagai perangkat yang berguna untuk meningkatkan penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia, peningkatan performa capaian sistem peradilan pidana, dan perlindungan terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, instrumen tersebut dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengembangkan parameter yang terukur terkait dengan kejujuran (fair play) dan efektivitas operasionalisasi sistem peradilan pidana nasional dari perspektif internasional.
Dalam rangka penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan HAM dalam konteks ABH, Indonesia memegang komitmen dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dengan dikeluarkannya Keppres No. 36/1990. Konsekwensi dari ratifikasi tersebut diantaranya adalah:
- menyosialisasikan Keppres tersebut kepada para pihak terkait;
- menjadi pedoman dalam pembentukan aturan hukum nasional;
- dan menyampaikan laporan periodik ke Dewan HAM PBB mengenai perkembangan hak anak di Indonesia.
Dibandingkan instrumen internasional lainnya, KHA merupakan instrumen hukum yang terdepan terkait dengan sistem peradilan pidana anak, sebab ia mengikat secara hukum dan politis dan dapat diterapkan secara luas bagi semua anggota PBB (terdapat 193 negara yang telah meratifikasi kecuali Amerika Serikat dan Somalia). Dapat diterapkan secara luas karena karakteristiknya yang unik dimana KHA merupakan hasil konsensus seluruh masyarakat yang hampir seluruh negara di dunia meratifikasi KHA, mencakup beragam hak yang sangat luas termasuk hukum, sosial budaya, sipil, dan hak asasi manusia. Hal ini merupakan representasi baru sebuah pendekatan yang luas terhadap hak asasi anak. Dengan demikan, anak-anak tidak hanya diakui semata-mata sebagai obyek perlindungan, namun anak sebagai subjek-warga negara (citizenship for children) yaitu melalui pemberian hak atas partisipasi dalam setiap keputusan yang berdampak pada kehidupannya (pasal 12 KHA).
Terdapat 4 prinsip KHA yang relevan untuk mengimplementasikan praktik sistem peradilan pidana anak, yaitu:
- Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap permasalahan yang berdampak pada anak (Pasal 3);
- Prinsip non diskriminasi, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak (Pasal 2);
- Hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (Pasal 6);
- Hak anak atas partisipasi dalam setiap keputusan yang berdampak pada anak, khususnya kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak (Pasal 12).
Ke-empat prinsip umum KHA ini menjadi pedoman bagi setiap negara dalam menerapkan- menginterpretasikan setiap pasal dalam KHA untuk diadopsi kedalam instrumen nasional.
Pelindungan HAM bagi Anak berhadapan dengan Hukum secara spesifik diatur dalam pasal 37 dan pasal 40 KHA. Pasal 37 terkait dengan isu pencabutan kebebasan (deprivation of liberty). Upaya pencabutan tersebut harus dijadikan upaya terakhir dalam waktu sesingkat mungkin. Secara garis besar Pasal 37 menjelaskan tentang:
- ABH harus diperlakukan secara manusiawi termasuk didalamnya larangan penyiksaan, perlakuan-penghukuman yang kejam, hukuman mati, pemenjaraan seumur hidup, dan tidak dapat diterapkan kepada anak di bawah umur 18 tahun;
- lebih lanjut dalam pasal ini menjelaskan tentang penempatan yaitu pemisahan anak dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan anak (fasiliats lpka belum memadai jadi anak mau tidak mau di lp biasa dulu) dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga dan mendapatkan bantuan hukum.
Sedangkan Pasal 40 KHA, isu yang dituju terkait dengan persoalan administrasi peradilan anak yang meliputi:
- hak setiap anak yang berhadapan dengan hukum untuk diperlakukan secara hormat dan bermartabat dengan menyesuaikan usianya;
- mengedepankan reintegrasi dan rehabilitasi anak;
- diversi, yaitu mengupayakan anak tidak masuk dalam proses peradilan sehingga anak dapat menikmati hak asasinya dan mendapatan perlindungan hukum secara penuh;
jaminan minimum hak asasi anak dalam administrasi peradilan pidana, termasuk praduga tak bersalah, akses mendapatkan bantuan hukum, kerahasiaan, dan lain sebagainya.
- Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Dalam rangka perlindungan ABH maka SPPA tidak hanya dilihat sebagai aspek formil saja, namun harus dimaknai secara luas dan mencakup semua elemen yang semata-mata demi kepentingan terbaik anak yang berbasis pemikiran hak asasi manusia (dalam hal ini Konvensi Hak Anak). Elemen-elemen SPPA tersebut mencakup:
- norma standar (KHA, Riyadh, Beijing Rules)
- legislasi (UU N0. SPPA 11/2012)
- infrastruktur dan SDM (LPAS,LPKA,BAPAS,LPKS serta petugas didalamnya dan pekerja sosial)
- mekanisme prosedur pelayanan yang terpadu (integrated justice system)
- regulasi (peraturan kebijakan baik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah)
- partisipasi masyarakat dan kearifan lokal
Filosopi SPPA yaitu dari perubahan dari pemikiran retributif ke restoratif yang mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi pelaku anak sebagai kelompok rentan karena karakteristiknya memiliki keterbatasan baik secara fisik, psikologis kognitif dibanding dengan orang dewasa. Merupakan kewajiban negara bersama partisipasi masyarakat untuk memberikan perlindungan anak yang terlanjur menjadi pelaku tindak pidana dengan mengupayakan
seminimal mungkin intervensi sistem peradilan pidana.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuan dari restorative justice yaitu tercapainya perbaikan kondisi korban dan masyarakat yang terkena dampak, reintegrasi korban dan/atau pelaku. Contoh dari hasil restoratif yaitu diversi, mediasi, maupun restitusi. Adapun karakteristik pelaksanaannya:
- membuat pelanggar bertanggungjawab atas perbuatannya;
- membuktikan kemampuan dan kesempatan pelaku bertanggungjawab ;
- pelibatan korban, pelaku, orang tua korban dan pelaku, teman sekolah, teman bermain dan masyarakat ;
- Menciptakan forum bekerjasama;
- Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian pendahuluan makalah ini, UN Special Representative of the Secretary General on Violence againts Children (SRSG on Vac) telah menjadikan Indonesia sebagai model negara yang telah mengimplementasikan SPPA dengan semangat restorative justice pada Sidang Dewan HAM sesi -34, 9 Maret 2017, Jenewa. Dalam kesempatan tersebut perwakilan Indonesia menyatakan sejak penerapan UU No. 11/2012 tentang SPPA, telah terjadi penurunan yang signifikan jumlah anak yang dipenjara pada tahun 2012 berjumlah 5.226 anak, 2013 berjumlah 4.953 anak, dan pada tahun 2016 menurun drastis menjadi 2.644 anak. Tentunya hal ini perlu diberi apresiasi tinggi dimana Indonesia telah berhasil dalam menerapkan SPPA dengan semangat restorative justic
Penutup
Penanganan ABH tentunya memerlukan komitmen yang tinggi dari negara. Karena ABH juga merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat kembali berintegrasi ke masyarakat. Oleh karena anak merupakan kelompok rentan (vulnerable groups), maka sistem peradilan pidana bagi mereka harus bersifat khusus oleh karena karakteristiknya memiliki keterbatasan baik secara fisik, psikologis kognitif dibandingkan dengan orang dewasa.
Oleh karena itu sistem peradilan pidana anak yang dibuat secara khusus dan berpegang pada prinsip-prinsip KHA dengan pendekatan restoratif justice, merupakan titik keberhasilan dalam penanganan ABH yang berperspektif HAM.
Penulis:
Dewi Yuliana
Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM
Pada Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM
* Isi tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja, murni pendapat pribadi.
(*Source Pict: https://www.kai.or.id/berita/13649/anak-berkonflik-hukum-wajib-dapat-pendampingan.html )