KLITIH : Fenomena kenakalan remaja yang mengkhawatirkan masyarakat Jogja

Bertempat di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, diselenggarakan rapat presentasi awal  kegiatan Kajian Isu Aktual HAM : Peraturan Daerah Dalam Perspektif HAM Tahun 2017. Rapat yang dihadiri oleh 18 orang peserta undangan ini mengambil tema “Perlindungan HAM dalam kasus kekerasan pelajar “klitih” di Kota  Yogyakarta melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak”.

Dr. Sari Murti Widyastuti, S.H., M .Hum  sebagai narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya mengungkapkan fenomena klitih ini diawali dengan tawuran antar pelajar yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkis dengan cara menyerang siapa saja seseorang yang keluar pada malam hari terutama pelajar, penyerangan pun dilakukan secara anarkis dengan sejata tajam oleh sekelompok orang terutama pelajar.

Dr. Sari Murti Widyastuti, S.H., M .Hum  yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak menambahkan salah satu penyebab anak-anak menjadi pelaku klitih ini adalah anak yang tidak mendapat perhatian dari keluarganya “Di keluarga ditinggal sibuk bekerja oleh kedua orang tua, kurang perhatian dan kurang kasih sayang dan di sekolah anak ini juga tidak memiliki teman, lalu anak ini mencari lingkungan yang mau menerimanya, hingga berkumpul dengan teman-teman yang kebanyakan juga ada permasalahan dalam hidupnya”.

Berdasarkan data dari YLPA pada Tahun 2016 hingga menyebutkan terdapat 43 korban klitih yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan rincian Kabupaten Bantul 9 korban, Kabupaten Gunung Kidul 1 korban, Kabupaten Kulon Progo 10 kasus, Kabupaten Sleman 14 kasus, Kota Yogyakarta 9 kasus. Dengan jenis kasus berupa kekerasan fisik, pemerasan, sajam dan pembunuhan.

Wisnu Sanjaya dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengatakan berbagai macam upaya mengurangi dan mencegah klitih, dilakukan dengan tindakan persuasif, preventif, dan represif. Untuk upaya tindakan persuasif dan preventif Dinas Kota Yogyakarta menyelenggarakan Diklat kesiswaan di Kaliurang dengan mentor dari Kepolisian dan TNI. Wisnu menerangkan Diklat diikuti oleh perwakilan siswa SMA/SMK di Kota Yogyakarta, mereka tampak antusias mengikuti Diklat, karena dikemas dalam bentuk outbond dan keakraban antar siswa dan penegak hukum, Diklat bertujuan untuk menumbuhkan keakraban siswa antar sekolah dan mencegah timbulnya tawuran antar pelajar dengan terbentuknya informan siswa dengan penegak hukum (informan tawuran siswa ke Polisi).

Post Author: kanwildiy