Dalam rangka pemenuhan, penghormatan dan pemajuan HAM, Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan kegiatan Koordinasi dan konsultasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang belum dikomunikasikan ke BPN Kabupaten Kulon Progo pada Senin 31 Juli 2017.
Ditemui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Suardi, S.H., M.H. menerangkan kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Kulon Progo nihil/ tidak ada. Suardi tidak memungkiri jika tim masih menemui beberapa warga yang menolak lahannya didata. Namun, pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak. Meski begitu, tim tetap berupaya melakukan pendekatan dan menyampaikan jika pengukuran ulang adalah untuk kepentingan warga. Dia berharap warga setidaknya mempersilakan tim melakukan pendataan agar aset mereka terkover dalam data nominatif yang bakal diajukan kepada Kementerian Keuangan RI untuk mendukung pengajuan diskresi appraisal ulang.”Pembayaran sudah selesai dengan dilaksanakannya uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Wates pada 19 Januari 2017 sesuai hasil penetapan perkara perdata permohonan no 1/Pdt.P.K/2017/PN. Wates, dari Pengadilan Negeri Wates,” terang Suardi.
Sebagai informasi New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan mulai dibangun pada akhir bulan Januari 2017di Kulon Progo. Hingga saat ini pembebasan lahan telah rampung 91 persen.Rinciannya, 58 % tanah warga, tanah instansi 6%, dan 27% tanah Pakualaman Ground (PAG). Pembayaran lahan juga telah dilakukan. Untuk 58 % tanah warga seluas 342 hektar, realisasi pembayaran sebesar Rp 2.800.266.194.388.