PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA IMPLEMENTASI HAM DI KABUPATEN SAMOSIR

Samosir merupakan salah satu kabupaten yang wilayahnya di kelilingi Danau Toba. Kondisi geografisnya ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan dan produk hukum yang diterbitkan ataupun dilakukan oleh Pemerintah Daerah.  Kondisi tersebut tidak menjadi suatu alasan bagi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Samosir untuk tidak melaksanakan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana ditegasan dalam  Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia

 Untuk itu, diupayakan agar setiap produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia. Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamamanan negara dan bidang lain.

 Dalam rangka menjaring informasi implementasi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut, maka perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari Rabu, 14 Juni 2017 mengunjungi beberapa instansi di jajaran Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Instansi yang dikunjungi adalah SKPD yang pelaksanaan tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan layanan publik atau layanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk melihat kesiapan Pemerintah setempat dalam memberikan data terkait Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Post Author: kanwilsumut