PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM

Sumut_(08/08/2017) Langkah implementasi hak asasi manusia di bidang peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk produk hukum daerah. Untuk itu, diupayakan agar setiap produk hukum daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM .

Untuk mengetahui sejauhmana implementasi perspektif HAM dalam produk hukum tersebut maka dilakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi produk hukum daerah di wilayah Sumatera Utara. Dari hasil inventarisasi dan identifikasi dimaksud, dipaparkan dalam sebuah kegiatan FGD (focus group disscusion) yang mengkerucut pada salah satu Perda Kabupaten di Sumatera Utara tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah tersebut diduga berpotensi bias dari sudut perspektif HAM, khususnya hak untuk mengembangkan diri PNS di daerah tersebut yang berkeinginan untuk pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten dimaksud dikarenakan PNS yang bertugas di lingkungan tersebut baru dapat mengajukan pindah tugas setelah masa kerja 15 (lima belas) tahun.

Adanya dugaan terhadap potensi bias HAM produk hukum tersebut masih perlu dilakukan telaahan dan kajian mendalam lebih lanjut. Dalam rangka pembahasannya maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan rapat telaahan dan rekomendasi produk hukm daerah berperspektif HAM pada selasa, 8 Agustus 2017 yang dipimpin oleh Bapak Ardiansyah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Post Author: kanwilsumut