Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Ambon terkait penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat sinergitas Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah selain untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan dan memajukan HAM di daerah. Kegiatan ini merupakan proses penilaian tingkat pertama sebelum disampaikan ke Direktorat Jenderal HAM untuk dilakukan penilaian akhir dan kemudian memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 2017.
Dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam melakukan Penilaian, kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Mei 2017 dan 24 Agustus 2017 di Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Maluku. Dengan ketentuan Permenkumham R.I No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai pedoman dalam pelaksanakan penilaian terhadap kabupaten/kota yang telah menyampaikan hasil kinerja pemerintah daerah selama tahun 2016.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku M. J. Mataheru kegiatan ini diarahkan untuk dilaksanakan secara obyektif dan tetap sasaran agar kabupaten/kota dapat mengetahui sejauh mana kinerja pemerintah daerah. Dan apabila ada kabupaten/kota yang mendapat penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM nantinya merupakan hasil dari kerja keras pemerintah daerah itu sendiri, pungkasnya.
Dari Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah kementerian Hukum an HAM Maluku, 5 Kabuoaten Kota berhadil mendapatkan rekomnedasi untuk diberikan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. 5 kabupaten//kota tersebut antara lain Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten kepulauan Aru.