RAPAT KOORDINASI RANHAM SE-PROVINSI LAMPUNG

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM bagi setiap warga negaranya tertuang di dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang memuat dokumen berupa sasaran,strategi,dan fokus kegiatan prioritas per-5 Tahun sekali. RANHAM Sebagai dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas merupakan panduan dan rencana umum serta arah bagi penyelengga negara yang pelaksanaannya bersifat dinamis, dapat disesuaikan dengan potensi, dan permasalahan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karna itu untuk mengoptimalkan program/kegiatan  berbasiskan pada RANHAM yang dilaksanakan oleh masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah perlu adanya koordinasi dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di setiap wilayah di Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai sekertariat RANHAM di Provinsi Lampung dalam rangka mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, melaksanakan Rapat Koordinasi RANHAM pada tanggal 29 Agustus Tahun 2017 bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Jl.R.W. Monginsidi No. 184 Bandar Lampung. Peserta Rapat Koordinasi RANHAM berjumlah 30 orang yang berasal dari BAPPEDA dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, dengan metode pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam bentuk diskusi masing-masing peserta rapat dapat berbagi pengetahuan dan pemahaman terkait pelaksanaan RANHAM yang tertuang di dalam setiap kebijakan serta program/kegiatan di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Post Author: kanwillampung