Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM membahas Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di ruang rapat utama lantai 3 Gedung Ditjen HAM, Selasa (29/8).
Rapat dibuka oleh Direktur Instrumen HAM MOLAN Karim Tarigan di hadiri oleh 1 (satu) orang narasumber, yaitu: Peneliti dari PUSHAM UIN Fahmi Ahmadi, Pertemuan dihadiri 25 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut narasumber Fahmi Ahmadi menyatakan, “ketika berbicara masalah HAM utamanya terkait dengan hak kelompok rentan dalam hal ini perempuan dan anak, peran serta masyarakat sudah terakomodir dii dalam Perda ini ” ujarnya. (denis)