Tim Ditjen HAM Kenalkan 10 Kelompok Hak Dasar ke SMAN 2 Kota Depok

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mensosialisasikan konsep dasar hak asasi manusia, terutama 10 kelompok hak dasar kepada siswa/siswi kelas 10,11, dan 12 SMAN 2 Kota Depok, bertempat di Aula sekolah setempat, Kamis (331/8).

Kegiatan yang dihadiri oleh 70 peserta tersebut dilangsungkan dengan penuh canda dan tawa, serta doorprise menarik yang telah disiapkan tim. Mereka (pelajar-red) dikenalkan dengan 10 kelompok hak dasar manusia yang secara tegas dinyatakan di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“10 kelompok hak dasar itu, pertama adalah hak untuk hidup. Hak ini sangat fundamental, karena tanpa dimiliki hak ini, tidak akan mungkin manusia memiliki hak-hak lainnya. Diantara yang termasuk hak hidup yaitu, hak untuk meningkatkan taraf kehidupannya, hak untuk hidup tenteram,aman, damai, bahagia, sejahatera lahir dan batin, dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, Ungkap Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad pada saat memberikan materi.

Lebih lanjut Darsyad menjelaskan, setelah hak untuk hidup, seseorang butuh untuk tetap menjaga keturannya. Oleh karenanya, kelompok hak dasar selajutnya adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

“Setelah kalian dewasa atau berumur 18 tahun ke atas, misalnya umur 25 tahun, nantinya akan hidup berkeluarga dan tentu ingin memiliki keturunan dan melanjutkan keturunan berdasarkan perkawinan yang sah, atas kehendak bebas calon suami dan calon isteri”, jelas Darsyad.

Kelompok hak selanjutnya adalah hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan terakhir hak anak.

“Diantara 10 kelompok hak dasar itu, bagi kalian hak anak merupakan hak yang krusial. Didalamnya ada prinsip-prinsip yang wajib dijunjung tinggi semua orang, yaitu prinsip Non-diskriminasi, artinya setiap anak punya hak untuk tidak dibeda-bedakan berdasarkan perbedaan latar belakang, warna kulit, ras, suku, agama, golongan, keluarga, gender, kondisi fisik & mental, dan lain sebagainya”, tambah Darsyad.

Prinsip kedua, yaitu hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan. Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak, dan terakhir prinsip partisipasi anak.

Setelah kegiatan diseminasi HAM tersebut , dilajutkan dengan pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ion)

Post Author: operator.diskuat1