Delegasi Ditjen HAM : Introductory Course on International Human Rights 2017

Oslo, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM mengirim dua delegasinya yaitu, dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Ratu Ramina Sari dan Direktorat Kerja Sama HAM, Septian Asriwanto untuk mengikuti Introductory Course on International Human Rights 2017 yang diselenggarakan setiap tahun di Oslo, Norwegia, Senin-Sabtu (4-9/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program internasional The National Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo, Norwegia yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk kerja sama Pemerintah Norwegia dengan Pemerintah Indonesia dan negara terkait.

Ramin mengatakan tujuan dari pelatihan ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utama dari panitia penyelenggara “untuk memberikan peserta dengan pengetahuan pengantar hak asasi manusia internasional yang akan memperluas perspektif dan peluang mereka untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, standar dan pendekatan kedalam pekerjaan sehari-hari ”, ungkapnya.

Peserta pada tahun ini sebanyak 23 orang berasal dari 14 negara di kawasan Asia, Afrika dan Eropa (Indonesia, RRT, Myanmar, Vietnam, Nepal, Uganda, Irak, Iran, Palestina, Bolivia, Kuba, Mexico, Georgia dan Norwegia) dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu antara lain perwakilan Pemerintah, LSM, akademisi serta mahasiswa.

Senada dengan Ramin menurut Asriwanto selain menambah wawasan tentang HAM, pelatihan ini juga dijadikan ajang untuk bertukar pendapat dan cara pandang dalam melihat isu HAM di tataran regional dan internasional “Dengan berbagai macam asal negara dan latar belakang para peserta dapat memberikan perspektif berbeda, namun tetap dalam kerangka pembahasan yang konstruktif sehingga dirasa dapat memberikan perspektif beragam dalam hak asasi manusia,” pungkasnya.

Pelatihan disampaikan dalam format perkuliahan, dimana narasumber dari berbagai latar belakang yang mumpuni antara lain akademisi, penegak hukum, dan UN Special Rapporteur on Freedom of Religion and Belief serta Representative to ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights menyampaikan sejumlah materi terkait isu HAM yakni sejarah HAM internasional,  kerangka hukum HAM  internasional, Non-diskriminasi dan kesetaraan, Kebebasan beragama atau keyakinan, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Minoritas dan Indigenous People, mekanisme HAM kawasan, UN System (Charter-based bodies, Special Procedures and National Human Rights Institutions, The HR Protection of refugees, Internally dispaced, dan Stateless People, Operationalization of the Presumption of innocence in Practical Work with the Police and the Military, Overview of National Institutions for Human Rights (NHRIs) and the work of and challenges faced by NHRI in Norway, Ucapan Kebencian dan Hak Kebebasan Berekspresi, HAM dan Bisnis, dan simulasi sidang terkait dengan pengadilan HAM  serta studi banding mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia.

Beberapa hal yang juga menjadi sorotan hangat dalam diskusi di pelatihan ini selain masih saja isu kebebasan beragama atau keyakinan (freedom of religion or belief),  isu terkait Ucapan Kebencian dan Hak Kebebasan Berekspresi (hate speech and the right to freedom of expression) yang akhir-akhir ini marak terjadi yang merupakan alternatif fact sebagai alat propaganda, dan peran ASEAN dalam kasus kemanusiaan Rohingya di Myanmar.(sa)

 

Post Author: operator.ks1