Rakor Terbatas Rancangan Aksi HAM Daerah 2018-2019

Jakarta, ham.go.id – Sekretariat Bersama RANHAM (Setber RANHAM) menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas terkait Rancangan Aksi HAM Daerah 2018-2019, bertempat di Ruang Rapat BPPK, Kementerian Luar Negeri, Senin (25/9).

Kegiatan ini dilatarbelakangi dalam rangka membahas rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 (Perpres 75/2015) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Rapat yang dihadiri oleh para wakil dari anggota Sekretariat Bersama RANHAM dan Sekretariat Negara menghasilkan untuk segera disiapkannya rancangan Aksi Hak Asasi Manusia (Aksi HAM) 2018-2019, termasuk Aksi HAM daerah.

Aksi HAM 2018-2019 tersebut merupakan bagian yang akan dilampirkan dalam revisi Perpres 75/2015. Sekretariat Bersama RANHAM telah menyusun rancangan, untuk itu rapat terbatas ini bertujuan membahas lebih lanjut dan mengkonfirmasikan rancangan Aksi HAM dimaksud dengan Pemerintah Daerah.

Empat sasaran utama dari rancangan Aksi HAM 2018-2019 antara lain: Peningkatan pemenuhan hak perempuan, Peningkatan pemenuhan hak anak, Peningkatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Peningkatan pemenuhan hak masyarakat.

Sementara itu, Aksi HAM Daerah 2018-2019 telah tersusun sebanyak lima aksi, diantaranya : Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah tertinggal; Harmonisasi produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas; Pelayanan kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ); Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta; Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penangganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Rakor terbatas yang dibuka oleh Direktur HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, Kesbangpol, dan Kanwil Kemenkumham dari 11 Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, NTB, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan ini juga menghadirkan 2 (dua) narasumber yang memberikan paparan terkait dengan Aksi HAM Daerah yaitu dari Bappenas, Mardiharto, dan Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit. Dalam kesempatan tersebut Direktur Kerja Sama HAM mengatakan bahwa dengan masuknya Kementerian Luar Negeri kedalam anggota Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM menunjukan bahwa RANHAM bukan hanya isu didalam negeri tetapi sudah menjadi isu internasional.(sa)

Post Author: operator.ks1