RAPAT KOORDINASI YANKOMAS DENGAN INSTANSI TERKAIT

Rapat Koordinasi Yankomas dengan instansi terkait dalam rangka klarifikasi kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia bersama pihak/Instansi terkait dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 Pkl. 09.00 Wita di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat ini di buka oleh Kepala Bidang HAM dan di hadiri oleh para Undangan dari Instansi terkait,  pejabat struktural dan pejabat fungsional Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Dalam Pembukaannya Ismail Pabitte,SE, MH., menjelaskan bahwa yankomas merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat lalu mengkomunikasikannya dengan beberapa instansi atau lembaga terkait. Perlu diketahui bahwa saat ini pelayanan pengaduan telah diupayakan melalui sistem online dengan server yang disediakan oleh kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta. Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM memandu kegiatan tersebut dengan menguraikan kasus-kasus yang akan dibahas.

Dalam rapat koordinasi ini dibahas beberapa laporan pengaduan masyarakat diantaranya:

  1. Kasus mengenai pelelangan barang jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Cabang Panakkukang
  2. Kasus mengenai kelalaian Bank BRI unit Antang
  3. Kasus mengenai dugaan penipuan developer
  4. Kasus mengenai dugaan terjadinya tindak pidana perbankan dan KPKNL
  5. Kasus mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap hak-hak debitur
  6. Kasus mengenai dugaan pelanggaran HAM sengketa tanah terhadap ahli waris
  7. Kasus mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh pembiayaan

Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Subbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM menguak informasi bahwa dalam proses diskusi mengenai dugaan pelanggaran HAM terjadinya tindak pidana perbankan dan KPKNL dijelaskan oleh pihak terlapor bahwa prosedur telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proses pelelangan dilakukan. Oleh karena itu tidak ada aturan yang dilanggar dalam penanganan kredit macet tersebut. Pihak pelapor mempertanyakan kepada pihak Bank mengapa pelimpahan wewenang bukan kepada BRI Pusat.

Selanjutnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menfasilitasi jika terjadi persoalan berkaitan dengan keuangan. Namun apabila terdapat kasus yang telah ditangani  oleh lembaga lain maka OJK tidak akan campur tangan dalam persoalan atau kasus tersebut. Hal yang bisa difasilitasi oleh OJK harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketika komunikasi tidak memuaskan maka konsumen dapat menyampaikan langsung kepada OJK. Lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang merupakan bagian dari OJK dapat ditempuh jika tidak menemukan solusi dalam permasalahan.

Selanjutnya pada sesi diskusi yang lain yang membahas tentang kasus dugaan pelanggaran HAM mengenai pelelangan barang jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Cabang Panakkukang. Pelapor mengakui bahwa proses pelelangan barang jaminannya tanpa sepengetahuannya dan dianggap semena-mena. Mestinya Bank BRI melakukan komunikasi dan melakukan lelang sesuai dengan limit harga yang sepantasnya bukan dengan harga yang sangat rendah. Menurut BRI yang dilakukan sudah procedural dan sangat hati-hati.

Mengenai kasus dugaan pelanggaran HAM sengketa tanah terhadap ahli waris. Pihak BPN menjelaskan bahwa pada kasus tersebut meskipun telah ditingkatkan statusnya dari hak guna menjadi hak milik namun tidak ada pengalihan nama sertifikat ke pihak lain atau perubahan nama pada sertifkat tersebut. Menurut pelapor tanah dan bangunan tersebut sudah dijual namun pihak BPN mengatakan bahwa belum ada perubahan data dalam sertifikat tersebut. Oleh karena itu BPN bersedia melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan keluarga yang telah menjual tanah dan rumah tersebut. BPN mengatakan bahwa seharusnya pelapor membuat surat perwalian untuk anaknya agar dapat diwakili memperoleh hak-haknya.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan beberapa lembaga, organisasi pemerintah dan non pemerintah serta pihak pelapor dan terlapor ini berakhir pada pukul 12.00 dan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

Post Author: kanwilsulsel