Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Sub. Bid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM melaksanakan rapat koordinasi yang bertempat di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar (Mamuju, 16/10/17).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Andi Farida, SH., MSi, bertujuan untuk menindaklanjuti laporan yang diadukan oleh Hj. Andi Mastura terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jl. KH. Muh. Tahir, Imam Lapeo, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat.
Turut hadir dalam rapat yakni Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, Kasubag Sengketa Kanwil Agraria dan Tata Ruang, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Kasubbid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM.
Berdasarkan pengaduan yang masuk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar mendisposisikan kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, khususnya yang menangani langsung masalah pengaduan masyarakat (YANKOMAS), “Saya berharap agar Tim Yankomas dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi yang terbaik dalam menangani masalah ini,” ujar Andi Farida memulai rapat koordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Tim Yankomas akan berupaya memberikan bantuan semaksimal mungkin dalam menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, H. Musa, SH., MH berharap agar kiranya pihak-pihak yang terkait nantinya dapat berperan aktif dan bekerjasama secara intern sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.
Menurut Kasubag Sengketa Kanwil Agraria dan Tata Ruang Provinsi Sulbar bahwa dalam menangani masalah ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi kepada para pihak. Namun, sepertinya kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah hak milik mereka. “Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat di atas sertifikat pemohon, namun untuk hasil akhirnya kami belum dapat memutuskan karena pihak kami menunggu putusan dari pengadilan,” ujanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, AKBP Burhanuddin, BR., MH menyarankan agar sesegera mungkin kasus ini dilaporkan ke Polda Sulbar. Menurutnya, berdasarkan kronologis dari permasalahan yang diadukan, sengketa ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, yakni penyerobotan tanah. “Sebaiknya, pemohon segera melaporkan hal ini ke Polda, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” sarannya.
Mengakhiri rapat koordinasi pada hari itu, Andi Farida, SH., MSi, Kakanwil Kemenkumham Sulbar menyetujui saran dari Kabid Hukum Polda, agar kasus tersebut segera dilaporkan ke Polda untuk ditindaklanjuti melalui prosedur hukum, “Meskipun kasus ini nantinya diproses secara hukum, tapi saya tetap berharap kepada para pihak agar dapat berkontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah ini, khususnya kepada Tim Yankomas agar selalu memantau atau mendampingi perkembangan dari kasus ini,” tutupnya.
(Kontributor : Wardi _ HAM)