Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Sub. Bid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM melaksanakan rapat koordinasi yang bertempat di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar (Mamuju, 16/10/17).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Andi Farida, SH., MSi, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tim yankomas hari ini merupakan tindaklanjut atas laporan yang diadukan oleh Hj. Andi Mastura terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jl. KH. Muh. Tahir, Imam Lapeo, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan pengaduan yang masuk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar mendisposisikan kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, khususnya yang menangani langsung masalah pengaduan masyarakat (YANKOMAS),
“Saya berharap agar Tim Yankomas dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi yang terbaik dalam menangani masalah ini,” ujar Andi Farida
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Tim Yankomas akan berupaya memberikan bantuan semaksimal mungkin dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Untuk itu, agar kiranya pihak-pihak yang terkait nantinya dapat berperan aktif dan bekerjasama secara intern sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan” harap Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, H. Musa, SH., MH
Hal tersebut ditambahkan oleh Kasubag Sengketa Kanwil Agraria dan Tata Ruang Provinsi Sulbar mengatakan bahwa dalam menangani masalah ini, pihaknya telah melakukan upaya mediasi kepada para pihak.
“Namun, sepertinya kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah hak milik mereka” sambungnya
Untuk itu, lanjut ia, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat di atas sertifikat pemohon, namun untuk hasil akhirnya kami belum dapat memutuskan karena pihak kami menunggu putusan dari pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, AKBP Burhanuddin, BR., MH menyarankan agar sesegera mungkin kasus ini dilaporkan ke Polda Sulbar.
Menurutnya, berdasarkan kronologis dari permasalahan yang diadukan, sengketa ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, yakni penyerobotan tanah.
“Sebaiknya, pemohon segera melaporkan hal ini ke Polda, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” sarannya.
Turut hadir dalam rapat yakni Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, Kasubag Sengketa Kanwil Agraria dan Tata Ruang, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Kasubbid. Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM
(Kontributor : Wardi _ HAM)