Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM di 3 tempat di Provinsi Maluku pada tahun 2017 ini. Pada tanggal 28 Oktober 2017 di Kota Ambon, Kota Tual tanggal 14 Juli 2017 dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 9 November 2017. Masing-masing kegiatan Diseminasi dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai kalangan seperti siswa SMA di Kota Tual, mahasiswa di Saumlaki serta SKPD Provinsi Maluku dan SKPD Kota Ambon di Kota Ambon.
Dalam kegiatan-kegiatan dismenasi ini dihadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, akademisi maupun dari SKPD terkait. Narasumber kanwil Maluku yaitu Kepala Kantor Wilayah Priyadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku M. J Mataheru. Sedangkan untuk akademisi dihadirkan dari Fakultas Hukum Unpatti yaitu Jhon D. Pasalbessy dan dari SKPD berasal dari bagian Hukum Kota Tual, Rini Atbar.
Kepala Kantor Wilayah dalam arahannya sebelum memberikan materi tentang “HAM di Indonesia” mengatakan bahwa kondisi bangsa ini jauh dari kondisi ideal dimana banyak penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi tubuh bangsa ini sehingga harus ada solusi untuk mengatasinya yaitu dengan cara berpikiran kritis, demokratis dan konstruktif dalam menghadapi persoalan hukum dan HAM