Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah. Pelayanan Komunikasi Masyarat dapat diterima Kantor Wilayah secara perorangan maupun kelompok orang melalui 2 (dua) cara, yaitu: secara langsung dengan menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi (pengisian formulir) maupun menerima permintaan audiensi dari masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi. Cara kedua dalam menyampaikan pengaduan Yankomas yaitu melalui surat atau faksimile dengan melampirkan dokumen pendukung.
Sepanjang tahun 2017 tercatat 25 kasus pengaduan antara lain; Hak untuk Hidup 2 kasus; Hak memperoleh keadilan 14 Kasus; Hak atas kebebasan pribadi 1 kasus; Hak atas Rasa Aman 3 kasus; Hak atas kesejahteraan 1 kasus; Hak perempuan 2 kasus; Hak anak 2 kasus. Sementara untuk Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri dan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan hingga saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku belum menerima pengaduan terkait ketiga hak tersebut. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan jumlah pengaduan yankomas tahun 2016 sebanyak 23 kasus.