Divyankumham Adakan Diseminasi HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan

Divyankumham.dki – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liestiarini Wulandari berkesempatan memberikan pengarahan sebagai narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia bagi Petugas Pemasyarakatan, Selasa (28/11/2017).

Dalam hal ini ia didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus beserta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati dan Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Suratin Eko Supomo.

Peserta dalam kegiatan yang di selenggarakan di Aula Lantai 4 pada Kantor Wilayah adalah para petugas pemasyarakatan yang mencakup pegawai Lapas, Rutan, Bapas serta Rupbasan.

Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Dit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Darsyad Ikhsan pada Direktorat Jenderal HAM. Ia pun menyampaikan tentang Implementasi HAM di Pemasyarakatan, mencakup kewajiban pegawai, hak-hak Narapidana serta Klien Bapas.

Tujuan terselenggaranya kegiatan ini agar para petugas pemasyarakatan mengetahui serta menyadari hak-hak yang dimiliki narapidana atau tahanan sekaligus memahami contoh-contoh pelanggaran HAM dilingkungan Pemasyarakatan.

Para petugas dijajaran Pemasyarakatan juga dituntut agar dapat mengambil tindakan yang tepat dalam menanggulangi pelanggaran HAM yang terjadi, ucap Darsyad Ikhsan kepada para peserta. (Angga Prasetyo/Divyankum)

Post Author: kanwiljakarta