12 Negara Menandatangani Deklarasi Zanzibar Tentang Perlindungan Hak Anak

Zanzibar, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM  mengirim perwakilanya yaitu Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting Langi untuk mengikuti Deklarasi Zanzibar Tentang Perlindungan  Hak  Anak yang diikuti 12 peserta di Zanzibar, Tanzania Selas-Kamis (28-30/11).

Pada Konferensi Hak Anak Internasional di Zanzibar, berbagi pengalaman dan praktik serta kebijakan terbaik tentang perlindungan, keadilan dan partisipasi anak, yang diselenggarakan oleh World Future Council / WFC), perwakilan dan pemangku kebijakan dari Ghana, Indonesia, Liberia, Nigeria, Seychelles, Somaliland, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Tunisia, Zanzibar dan praktisi hak anak dan perwakilan masyarakat sipil menandatangani Deklarasi Zanzibar tentang Perlindungan Hak Anak. Selain itu, ada komitmen negara yang terperinci mengenai bagaimana masing-masing negara akan melanjutkan rencana aksi dan perlindungan hak anak di dalam hukum nasionalnya.

 

Deklarasi yang ditandatangani oleh Perwakilan Negara Afrika dan Asia Yang Berkomitmen Untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Anak, Memperkuat Hak Anak dan Mendukung Untuk Meningkatkan Anggaran Untuk Perlindungan Hak Anak tersebut difasilitasi oleh Dewan Kehormatan WFC dan mantan Presiden Parlemen Afrika Pan-Afrika. Salah satu delegasi yang ikut serta dalam penyusunan deklarasi tesebut adalah perwakilan dari Indonesia, Andi Taletting Langi.

Penandatangan dari 12 negara telah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap anak-anak, dengan meningkatkan kesadaran dan sensifitas tentang kekerasan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki, praktik berbahaya (misalnya perkawinan di bawah usia), dan hukuman fisik di semua situasi.

Dalam Deklarasi tersebut, negara-negara penanda tangan sepakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak baik secara formal dan informal di semua tingkat dengan fokus khusus pada program pencegahan (termasuk peningkatan keterlibatan ayah dan perawat laki-laki, yang dipandang sebagai tema utama yang perlu diperkuat di semua negara). Selain itu, para penandatangan berkomitmen untuk menargetkan pelatihan tenaga kerja sosial, meningkatkan koordinasi di semua tingkat dan meningkatkan anggaran untuk menjamin keselamatan anak-anak.

Mereka sepakat untuk memfasilitasi pelaksanaan yang efektif dari program, kebijakan dan rencana aksi nasional dan nasional di Indonesia mengenai perlindungan dan partisipasi anak, sebagai bagian dari strategi nasional untuk secara efektif menangani pelecehan, pengabaian dan eksploitasi anak.

Penandatangan tersebut dengan demikian mengakui komitmen  Suistanable Development Goals (SDGs) untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki pada tahun 2030 (khususnya SDGs 5 dan 16), dan untuk mempromosikan partisipasi anak-anak.

Dr. Auma Obama, Ketua Komisi  Hak Anak World Future Council, dan Ketua dan Pendiri Yayasan Sauti Kuu, juga menghadiri konferensi tersebut, menegaskan pernyataan bahwa:

“Kekerasan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki akan merugikan anak-anak dan masa depan mereka. Oleh karena itu juga merugikan keluarga dan masyarakat mereka pada umumnya. Konferensi dan deklarasi ini merupakan langkah maju menuju dunia yang ramah anak dan masa depan. Legislator sekarang sangat perlu bekerja di negara mereka untuk menerapkan praktik terbaik untuk perlindungan anak, keadilan dan partisipasi. ” (sa)

Post Author: operator.ks1