Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, H. Ahmad Rifai sebagai Narasumber dalam talkshow pada Acara Ruang Publik di Radio KBR68H dengan tema “Kerja Bersama Peduli Hak Asasi Manusia Untuk Indonesia Sejahtera”, acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan informatika yang di siarkan langsung di radio jaringan KBR, Rabu (29/11).
Dalam talkshow, Rifai menjelaskan bahwa dalam pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 disebutkan bahwa pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah yaitu pemerintah pusat dan daerah bersama-sama waijib mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM).
Sejauh ini sejumlah pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun kota, sudah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut dengan secara aktif dengan melaksanakan upaya-upaya dalam merealisasikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warganya.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong pemerintah daerah peduli dibidang HAM, sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham No 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM bahwa kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM terdiri dari 7 kriteria hak yaitu Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak Perempuan dan Anak, Hak atas Kependudukan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Perumahan yang layak dan Hak atas Lingkungan yang berkelanjutan
Pemerintah Daerah yang berhasil mencapai kriteria peduli HAM perlu di apresiasi dengan pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan P-5 HAM melalui proses penilaian terhadap struktur, proses dan hasil.
Dengan adanya penghargaan ini, Kabupaten/Kota akan berlomba untuk melaksanakan P5 HAM sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan merasakan manfaatnya, khususnya yang berada di wilayah Kab/Kota berpredikat Peduli HAM, tutur Rifai.
Rifai juga menjelaskan tentang mekanisme dan kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, dalam proses penilaian Kab/Kota Peduli HAM dibentuk Tim verifikasi dan Tim Penilai yang melibatkan pihak Akademisi dan LSM. Ditjen HAM Melaksanakan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham c.q bidang HAM diseluruh indonesia untuk ditindak lanjuti ke Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan melibatkan Sekretariat Daerah Provinsi.
Selanjutnya Rifai menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, bertepatan dengan peringatan Hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2017, Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari HAM sedunia ke-69 di kota Surakarta.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan adalah cerdas cermat HAM pada tanggal 30 November 2017, Seminar HAM pada tanggal 7 Desember 2017 di Kampus UNS Surakarta, Acara Jalan santai bertajuk “The Colour HAM” yang juga pelayanan publik Kemenkumham antara lain pelayanan paspor, informasi Ahu Online, dan informasi pemasyarakatan pada tanggal 9 Desember 2017 yang digelar dilapangan parkir benteng vastenberg Surakarta dan selanjutnya acara puncak peringatan pada tanggal 10 desember 2017 di hotel sunan Surakarta.
Ahmad Rifai yang juga sebagai Ketua Panitia penyelenggara kegiatan peringatan Hari HAM menjelaskan bahwa dalam acara peringatan Hari HAM tersebut yang sedianya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, pada acara tersebut, Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM akan menyerahkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mencapai kriteria peduli HAM..
“Tahun ini sebanyak 232 Kabupaten/Kota meraih penghargaan Peduli HAM”, ungkap rifai.
Apresiasi perlu kiranya kita sampaikan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan predikat peduli HAM, kami berharap agar terus meningkatkan kepedulian terhadap P5HAM dan dapat meraih kembali predikat tersebut di tahun-tahun mendatang, pungkas Rifai.(tfk)