Meningkatkan Kesejahteraan Dari Lapas

Jakarta.ham.go.id  Kemiskinan merupakan kondisi serba kekurangan yang tidak dikehendaki oleh siapapun, termasuk oleh si miskin Karena itu, kemiskinan harus ditanggulangi.

Jumlah orang miskin di Indonesia hingga saat ini masih di atas angka 10 persen dari jumlah penduduk 262 juta jiwa. Sedangkan kemiskinan di Kabupaten Bekasi, jumlahnya sekitar  16 persen, dari jumlah penduduk Kab.Bekasi.

Kemiskinan disebabkan faktor dari dalam dan dari luar si miskin, Faktor dari dalam antara lain karena malas bekerja, pendidikan dan/keteràmpilan yg rendah, minim relasi dsb.

Sedangkan faktor dari luar antara lain terbatasnya akses terhadap kebutuhan dasar, faktor geografis, kebijakan yg kurang berpihak pada orang miskin, dan kurangnya kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya kemasyarakatan maupun sumber daya alam.

Kemiskinan dapat menimbutkan berbagai akibat, antara lain, kriminalitas, prostitusi, perdagangan orang, perdagangan narkoba, mendorong orang menjadi TKI di luar negeri, dsb.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, sebagai amanat dari UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III.Cikarang Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema.”Meningkatkan Kesejahteraan Dari Lapas”. Dengan narasumber Penyuluh Hukum Dari Ditjen HAM (Kusnandir, A.Ks. M.Si).

Tujuan penyuluhan untuk memberikan pemahaman kepada
Waraga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai penyebab, akibat kemiskinan, dan cara mengatasinya.

Berbagai kegiatan pembinaan yg dilakukan di Lapas Cikarang; seperti menjahit, membatik, membuat keripik singkong, roti, budi daya ikan, dsb. Ini merupakan cara yang dilakukan oleh pihak Lapas untuk membekali WBP, agar mereka mempunyai keterampilan.

Dengan bekal keterampilan tersebut, setelah mereka kembali ke keluarga.menyatu dengan masyarakat, mereka tidak kebingungan mencari pekerjaan,9 karena mereka dapat berwira usaha, dengan memanfaatkan kemampuan yg dimiliki, dan sumber daya yang ada di lingkungannya.

Merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah, untuk membantu permodalan. Karena itu, akses pada modal usaha bagi eks WBP harus terbuka, dengan persyaratan dan prosedur yang sederhana, sehingga mudah.diakses.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga diharapkan melakukan pembinaan lebih lanjut, agar usaha yg dilakukan eks WBP dapat berkembang dan cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya.

Dengan dukungan pemodalan dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan mereka akan mampu mandiri dan mempunyai harapan masa depan yang lebih baik yaitu terwujudnya keluarga yang sejahtera.

Dengan demikian kemiskinan akan berkurang, angka kriminalitas dan perdagangan narkoba akan menurun, eks WBP tidak kembali ke “lobang” yang sama, Lapas tidak ofer lapasitas Oleh karena dengan banyaknya Lapas yang ofer kapasitas, sebagai pertanda bahwa negara tersebut tidak aman

Penulis: Kusnandir, A.Ks..M.Si (Penyuluh Hukum Madya pada Ditjen HAM Kemenkumham RI).
kusnandirk@ymail.com

Post Author: operator.info1