Sleman, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Ham Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Kegiatan diselenggarakan pada hari Selasa (20 Februari 2018) bertempat di Gedung Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sleman.
Diseminasi HAM bagi OPD ini bertujuan agar setiap anggota satpol PP dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat mempunyai pandangan atau visi yang sama dalam hal melakukan atau memberikan penghormatan, pelaksanaan, dan pemenuhan ham. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Melalui program RANHAM, pemerintah berupaya mensinergitaskan setiap program kebijakan yang diambil baik di tingkat pusat maupun daerah agar selaras dengan kepentingan hak asasi manusia.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Gunarso, Bc.IP. dan DR. Gregorius Sri Hartanto Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta.