Payakumbuh, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi atas laporan Sdr. Masniar yang melaporkan adanya terjadi dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Kepolisian Sektor Luak kepada dirinya. Rapat ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Februari 2018 di Aula Kantor Walikota Payakumbuh dimana peserta terdiri dari Kepolisian Resor Lima Puluh Kota, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kepolisian Sektor Luhak, Bagian Hukum Kota Payakumbuh, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Payakumbuh, Walinagari Mungo, Camat Luhak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),
Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diselenggarakan di Kota Payakumbuh dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Payakumbuh yaitu Bapak Yuherman, dilanjutkan dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyarankan perlu segera dibentuk Tim Yankomas di Kota Payakumbuh untuk perpanjangan tangan Kantor Wilayah sesuai Amanat Perpres No 23 Tahun 2011 tentang Ranham, dimana pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan aksi HAM yang salah satu aksi HAM tersebut adalah membentuk Yankomas di Kabupaten/Kota. (LE)