Medan, ham.go.id – Pemenuhan hak asasi manusia tidak cukup hanya dengan mencantumkan serangkaian aturan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana negara hadir dalam permasalahan HAM yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pemberi solusi. Maka terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Kanwil kemenkumham Sumut menggelar kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pelayanan komunikasi masyarakat, bertempat di Aula Pengayoman Lantai 5, Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di Medan, kamis (8/3).
Hadir pada kegiatan ini sebanyak 20 instansi terkait permasalahan diantaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, Pemda Langkat, BPN Langkat, Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Polresta Langkat, Pimpinan BNI Cabang Medan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan dan Pemukiman Binjai, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Polresta Padangsidempuan, Rutan Medan, Polres Labuhan Batu, Pemkab Labuhanbatu Selatan, BPN Labuhanbatu, Pengadilan Negara Simalungun, Polresta Binjai, Polresta Sibolga, Pemkot Sibolga, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kab. Deli Serdang, PT. Feedmill Indonesia Plan Medan beserta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanwil sendiri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Liberty Sitinjak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. Namun, senyatanya adalah untuk mengkoordinasikan tentang upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi atau lembaga terkait terhadap permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat ke pemerintah dan menghimpun beberapa alternatif yang dapat dijadikan sebagai solusi untuk permasalahan tersebut.