Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Audiensi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/3).
Audiensi dibuka oleh Sukoyo, Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Pertemuan dihadiri Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dan perwakilan dari Direktorat Instrumen HAM antara lain Kepala Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik, Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Sipil dan Politik, Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan, dan Kepala Seksi Analisis Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya.
Sukoyo Menyambut baik tujuan dari audiensi tersebut yaitu untuk membangun sinergi dan kemitraan strategis dalam rangka pemenuhan dan perlindungan HAM di bidang regulasi, “Direktorat PHD memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pembentukan PHD yang bertujuan untuk mewujudkan produk hukum yang aplikatif, informatif, produktif, serta implementatif. Upaya tesebut dapat diwujudkan melalui tahapan fasilitasi pembentukan PHD dan pemberian nomor register” ujarnya.
Sinaga menjelaskan, Direktorat Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki salah satu tugas untuk melakukan analisa terhadap rancangan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) maupun PUU yang telah ada (existing) agar PUU yang dihasilkan memiliki perpektif HAM. “Diharapkan adanya perjanjian kerja sama antara Direktorat PHD kemendagri dan Direktorat Instrumen HAM Kemenkumham dalam proses rancangan Perda, sehingga Perda yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodir prisnip-prinsip HAM. Hal ini dilakukan melalui pelibatan Direktorat Instrumen HAM dengan proses analisa dan penalaahan terhadap rancangan perda” Ujarnya. (denis)