Yogyakarta, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, menyelenggarakan kegiatan presentasi paparan awal proposal indikator hak memperoleh keadilan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2018, Selasa (13/3).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM, Kus Aprianawati tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Kajian Indikator Hak Memperoleh Keadilan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018. Menurut Kus Aprianawati, kegiatan kajian tersebut sebagaimana tertulis dalam dalam SNAK (strategi nasional akses keadilan) tahun 2016-2019 salah-satunya bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar pada kelompok miskin dan terpinggirkan berdasarkan UUD N RI TAHUN 1945 dan prinsip universal HAM dalam konteks hak memperoleh keadilan melalui pengisian lembar meta data yang dibagikan. “memberikan gambaran mengenai pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar pada kelompok miskin dan terpinggirkan berdasarkan UUD N RI TAHUN 1945 dan prinsip universal HAM khususnya di DIY” tegas Kus Aprianawati saat memberikan paparan.
Selain dihadiri dari internal Kanwil, hadir dalam paparan awal Kajian Indikator Hak Memperoleh Keadilan tersebut antara lain, perwakilan dari Polda DIY, Polres Sleman, Pengadilan Tinggi DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Agama Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Biro Hukum Setda DIY, Divisi Pemasyarakatan dan segenap undangan lainnya. Lebih lanjut disampaikan Kepala Bidang HAM, bahwa maksud dan tujuan kajian tersebut adalah untuk memperoleh data indikator memperoleh hak keadilan berupa data sekunder berdasarkan lembar meta data yang dibagikan kepada seluruh informan.
Salah satu peserta menyatakan bahwa, terkait dengan pengisian meta data yang diberikan, pada prinsipnya siap untuk mengisi sesuai dengan data yang diminta, namun demikian, dikarenakan kompleks dan banyak data yang diminta, meta data tersebut akan terlebih dahulu dibawa kekantor dan diolah agar mendapatkan data yang akurat, detail, dan rinci. “meta data belum dapat disampaikan langsung saat kegiatan berlangsung dikarenakan data harus di olah terlebih dahulu di kantor agar lebih detail dan rinci” ujar salah satu peserta. Di akhir sesi, disepakati bahwa seluruh peserta rapat untuk bersedia untuk membantu dan mengisi lembar meta data sebagai data yang sudah dibagikan. hamjogja