DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA KANWIL KEMENKUMHAM JATENG DI KOTA MAGELANG

Magelang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia bertempat di Aula Kecamatan Magelang Tengah Jl. Sumbing No. 6  Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (22/03).

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Humami, SH, MH, Jabatan Kepala Bidang HAM  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Dra. Wulandari, MM  Jabatan Kepala Dinas Opemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Magelang; serta  sebagai Moderator Yuri Priyanto, SH. MH, Jabatan Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari Instansi/lembaga terkait.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Humami, SH, MH menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilanjutkan paparan materi Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Peradilan Pidana Anak oleh Dra. Wulandari, MM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan tentang kewajiban dan tanggung jawab negara dalam perlindungan terhadap anak dalam sistem peradilan dan meningkatkan peran serta aparat penegak hukum, aparatur pemerintah, serta masyarakat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta menyamakan persepsi dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. (Bidang HAM)

Post Author: operator.info2