KOORDINASI INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH PERSPEKTIF HAM 2018

Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melaksanakan koordinasi dengan Biro Hukum dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pertama kegiatan inventarisasi dan identifikasi produk hukum daerah dalam perspektif HAM beberapa waktu yang lalu yakni pada tanggal 26 Februari 2018, tim yang dibagi atas dua kelompok kemudian melakukan koordinasi dengan dua instansi terkait yakni Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018. Hasil koordinasi tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dalam Kantor yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 02 Maret 2018 pukul 17.00 WITA.

RDK yang pertama kali digelar oleh Bidang HAM untuk Tahun Anggaran 2018 dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Emil Hakim, SH,MH dan diarahkan oleh Kepala Bidang HAM, Ismail Pabitte, SE,MH. Pada kesempatan pertama Kasubbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM yakni A. Rahmat, SH., membacakan hasil koordinasi tersebut berupa beberapa judul propemperda yang berhasil dikumpulkan oleh tim yang telah melakukan koordinasi.

Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diperoleh oleh tim adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) point yakni tentang 1) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, 2) Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah, 3) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, 4) Ketenaglistrikan, 5) Kawasan esensial Karts Maros, Pangkep, Barru, 6) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, 7) Biro Jasa Ibadah Haji dan Umroh, 8) Perlindungan Hukum terhadap Guru dan Murid, 9) Perlindungan Calon Pengantin terhadap Resiko Penyakit Manular Berbahaya, 10) Potensi Kelautan, Perikanan, Hutan Mangrove dan Nelayan Sulsel, 11) Pengelolaan Warisan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan, 12) Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulsel, 13) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, 14) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 15) Perubahan Atas Perda Provinsi No. 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sul-Sel 2009-2029, 16) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Pengembangan Budidaya Alternatif Komoditi Perkebunan Unggulan dan Kawasan Lahan Pangan berkelanjutan, 17) Pembentukan Peraturan Daerah, 18) Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, 19) Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, 20) Retribusi Jasa Usaha, 21) Analisis Dampak Lalu Lintas, 22) Penataan dan Pembinaan :Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (swalayan), 23) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, 24) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 25) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah, 26) Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2050.

 

Post Author: kanwilsulsel