Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM telah melaksanakan Rapat Koordinasi Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah tahun 2018 karena setiap tahunnya ditetapkan Aksi HAM termasuk Aksi HAM Daerah sebagai penjabaran dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 di Hotel Bidakara, Jakarta.Rabu (21/3).
Rakor diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri (KDN) dan RANHAM wilayah II, Sofia Alatas, mengatakan “Permenkumham 24 Tahun 2017 perlu disosialisasikan agar penyusunan aksi HAM Daerah dapat efektif, Dasar acara hari ini adalah Permenkumham 26 Tahun 2016”. ungkapnya. Rakor yang di buka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama bertindak sebagai Narasumber yaitu Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit; Kasubdit Pembangunan Hukum dan HAM, Bappenas, Mardiharto; Kasubdit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik, Kementerian Sosial, Udan Suheli dengan moderator Koordinator HRWG, M. Hafiz, dan sesi kedua dengan narasumber Direktur Instrumen HAM dengan Moderator Kasubdit Kelompok Rentan, Harniati. Peserta Rakor terdiri dari 34 provinsi yang mewakili Biro Hukum, Bappeda, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta anggota Setber RANHAM total seluruh peserta sekitar 170 orang. Mualimin Abdi dalam sambutannya mengatakan “berterimakasih kepada para hadirin dari perwakilan kantor wilayah, perwakilan pemerintah provinsi, dan perwakilan Bappeda provinsi yang telah hadir di Rakor AHAMDA 2018. Kegiatan ini sejatinya agar aksi HAM yang sudah baik lebih dimantapkan lagi. Biasanya kerja sama antara pemprov dan Kanwil Kemenkumham sudah sering melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum fokus dalam pemajuan HAM. Kewajidan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab seluruh aparat pemerintah dari Presiden sampai staf, dari pusat sampai dengan daerah. Apabila HAM dimaknai dengan serius maka permasalahan HAM tidak akan pernah selesai karena memang sudah menjadi sesuatu yang melekat bagi manusia. Hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan dalam implementasinya. Hukum tanpa HAM dapat melakukan hal represif dan otoriter, begitu juga sebaliknya HAM tanpa Hukum juga dapat berpotensi tidak bertanggung jawab”. Pungkasnya. Sesi pertama, di awali oleh paparan dari Kasubdit Pembangunan Hukum dan HAM, Bappenas, Mardiharto tentang alur penyusunan Aksi HAM 2018-2019, Struktur Aksi HAM 2018-2019, Fokus Aksi HAM 2018-2019, Aksi Ham Daerah 2018-2019, serta sasaran aksi HAM daerah 2018-2019. Selanjutnya, perkembangan Perpres Aksi HAM sebagai pengganti Inpres. beliau mengatakan “Saat ini kita telah memasuki proses pembangunan HAM periode keempat periode 2018-2019. Terdapat 4 fokus prioritas yaitu hak anak, hak perempuan, hak disabilitas, dan hak hukum adat. Dari keempat hak tersebut akan diturunkan menjadi AHAMDA”. Ujarnya. Selanjutnya pada paparan kedua oleh Kasubdit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik, Kementerian Sosial, Udan Suheli dalam paparanya menyampaikan “jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 6,4 juta. Secara umum penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami keterbatasan secara fisik, mental, intelektual, dan sensorik”. Ungkapnya. Terdapat larangan dan sanksi apabila melakukan pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas. Selanjutnya, terdapat 10 aksi HAM penyandang disabilitas dalam RAN HAM 2018-2019. Paparan terakhir dari sesi pertama oleh Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta SIgit , menyampaikan bahwa “Kami telah melakukan analisis terkait pelaksanaan aksi HAM 2017 yaitu: Beberapa data yang di upload tidak sesuai dengan target keberhasilan, beberapa K/L dan daerah terlambat menyampaikan, terdapat pergantian pejabat daerah, dan kesulitan upload di sistem Serambi KSP. Oleh karena itu, kami di Setber siap untuk melakukan pengawalan agar pemprov dapat input pelaporan secara benar”. Pungkasnya. Di sesi kedua dalam rakor ini bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Instrumen HAM yang menyampaikan “Pada tahun 2018 ini kami telah melakukan pemetaan terhadap Perda-Perda yang tidak sesuai dengan perspektif HAM yang jumlahnya lebih dari 3000 peraturan. Nanti kami akan menuangkannya ke dalam website Ditjen HAM. Tujuannya adalah mengajak masyarakat dan aktivis LSM untuk melakukan uji materi terhadap Perda-Perda bermasalah tersebut”. Ujarnya. Pada saat ini, rancangan revisi Perpres 75/2015 telah diparaf oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, dan Menkopolhukam, dan sedang dalam proses untuk ditandatangani oleh Presiden RI. Kami harapkan, rancangan revisi Perpres tersebut dan rancangan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pelaksanaan Aksi HAM Daerah 2018-2019 akan dapat segera terselesaikan dalam waktu dekat. Rakor ini selain untuk pemantapan pelaksanaan Aksi HAM 2018-2019, juga disampaikan/dibahas upaya untuk mencegah dan mengurangi peraturan daerah yang kurang/tidak berperspektif HAM yang akan dikoordinasikan oleh Direktorat Instrumen HAM, dan terutama ditujukan kepada para peserta dari Kanwil Kemenkumham.(sa) |
