Diseminasi Hak Asasi Manusia Bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun

Karimun, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Melalui Bidang Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi Aparatur Pemerintah dalam rangka Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2018 di Kabupaten Karimun. Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini dilaksanakan di Ruang rapat Anggur Merah Lantai 4 Kantor Bupati Karimun, yang di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (28/03).

Tindak lanjut Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015 – 2019 yaitu Sasarannya adalah Terwujudnya Penegakan Kesdaran Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah bertanggungjawab melaksnakan, perlindungan, pelayanan dan penegakan HAM. Sudah ada MoU Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan HAM bahwa bagian/ Biro Hukum harus sudah menggunakan Nomenklatur HAM. Pada tahun 2017 Kabupaten Karimun telah mendapatkan Prestasi Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari data – data yang dikumpulkan dari Implemntasi HAM. Kondisi saat ini yaitu Prinsip – prinsip HAM belum dipahami secara secara Komprenhensif oleh Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka Implemntasi kebijakan Pemerintah, sulit memperoleh informasi Implementasi HAM yang akurat dan aktual, tidak adanya data base yang lengkap, data dari Kementerian/Lembaga satu dengan yang alin selalu berbeda mengenai isu yang sama.

Besar harapan kami semoga hasil dari kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini dapat berguna dan bermanfaat dalam pelaksanaan, pengetahuan dan pemahamam tentang nilai – nilai Hak Asasi Manusia bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karimun.

Post Author: operator.info2